Sekilas Tentang HAM
Hak Asasi Manusia atau yang disingkat HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM merukapan haal yang mutlak sebagai hak-hak dasar seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia. Hal yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya ini berlaku dimana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal.
Hak Asasi Manusia menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah suatu hak-hak yang membatasi manusia sebagai hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia dan yang telah diperoleh dan akan dibawanya bersamaan dengan pada saat kelahirannya atau kehadirannya dalam suatu masyarakat.
Hak Asasi Manusia menurut John Locke
Hak asasi merupakan hak yang telah diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang memiliki sifat secara kodrati yang berarti bahwa hak yang dipunyai manusia menurut kodratnya tidak bisa kita pisahkan dari apa yang menjadi hakikatnya karena hak asasi manusia itu sifatnya suci.
HAM adalah suatu perangkat hak yang telah melekat dalam diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah. Dimana hak tersebut merupakam sebuah anugerah yang mesti dihargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi martabat dan harkat pada setiap manusia.
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 Ayat (6) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencaut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang -undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran Hak asasi manusia yang dapat besifat :
-Kejahatan biasa ( ordinary crimes ) contoh : pemukulan, penganiayaan
-Kejahatan luar biasa ( extraordinary crimes ) contoh : genosida